Rabu, 19 Mei 2010

Mesjid Dian Al Mahri " Mesjid Kubah Emas "

Oleh : Aditia Dwinar L ( 3 KB 02 / 20109181 )
Mesjid Kubah Emas. Itulah nama lain dari Masjid Dian Al Mahri yang terletak di Kawasan Islamic Centre, Keluruhan Maruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok ini.
Mesjid ini didirikan pada tanggal 31 Desember 2006. Pendirinya adalah Hj Dian Juriah Maimum Al Rasyid dan Drs. H. Maimum Al Rasyid. Nama pendiri, Hj Dian inilah yang dijadikan nama mesjid yang memiliki luas 8000 m2 ini. Mesjid ini merupakan bagian dari Kawasan Islamic Center yang memiliki luas 70 hektar.

Sebutan kubah emas sendiri berdasarkan material emas yang digunakan pada beberapa bagian dari mesjid yang pembangunannya dimulai pada tahun 1999 ini.

Penggunaan material emasnya sendiri menggunakan tiga teknik pemasangan. Pertama, serbuk emas (prada) yang terpasang di mahkota pilar/tiang capital. Kedua, gold plating terdapat pada lampu gantung, railing tangga mezanin, pagar mezanin, ornament kaligrafi kalimat tasbih di pucuk langit-langit kubah dan ornament dekoratif diatas mimbar mihrab. Ketiga, gold mozaik solid yang terdapat di kubah utama dan kubah menara.

Mesjid Kubah Emas ini mampu menampung jemaah untuk pelaksanaan sholat sebanyak 15.000 jamaah, dan 20.000 jamaah untuk pelaksanaan majlis taklim.

Jika anda mau berkunjung ke masjid yang ’telah menjadi objek wisata’ (tidak bertiket, hanya uang parkir kendaraan saja di lokasi), maka simak tata tertibnya berikut ini :

1. Sepatu dan sandal diletakkan di tempat yang telah ditentukan ... . Tidak diperkenankan membawa sepatu dan sandal ke dalam majid.
2. Dilarang membawa makanan dan minuman ke areal masjid. Jamaah yang akan makan dan minum dipersilahkan mengambil tempat di Gedung Serba Guna Dian Al- Mahri (semacam aula).
3. Anak dibawah usia 7 tahun yang tidak melakukan kegiatan ibadah, tidak diperkenankan memasuki masjid dan disediakan tempat di gedung serba guna.
4. Dilarang membuang sampah sembarangan.
5. Setiap muslim, memasuki masjid harus dalam keadaan aurat tertutup.
6. Toilet kaum ibu tersedia disamping gedung serba guna.
7. Tidak diperkenankan mengambil foto di dalam masjid. Kilatan lampu kamera akan mengganggu kekhusukan jamaah yang sedang beribadah.
8. Dilarang menginjak rumput disekitar areal masjid.
9. Jam buka masjid setiap harinya : a. 04.00 – 06.00 WIB b.10.00 – 20.00 WIB.
10. Setiap hari kamis, terhitung mulai 29 November 2007, kawasan Komplek Islamic Centre Dian Al-Mahri tertutup untuk umum. Hal ini dikarenakan : dilaksanakan pekerjaan sipil dan infrastuktur di kawasan masjid dan sekitarnya serta pembersihan secara menyeluruh kawasan masjid untuk persiapan hari juma’at. buah kubah yang terdapat di mesjid ini melambangkan rukun Islam. Seluruh kubah ini dibalut dengan mozaik berlapis emas 24 karat yang materialnya didatangkan dari Itali.
dari deniborin.multiply.com

0 komentar:

Posting Komentar